Jumat, 10 Desember 2010

Peluang Perlindungan Indikasi Geografis Untuk Kopi Arabika Gayo

Peluang IG
Kopi Arabika dari dataran tinggi Gayo berpeluang untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis. Hal ini bisa dilihat dari reputasi kopi Gayo yang sudah terkenal baik dipasar domestik maupun pasar internasional. Salah seorang pakar kopi internasional, Kenneth Davids, mengatakan bahwa di Sumatera, kopi Gayo dan Lintong Mandailing pada tahun 1996 telah di petakan,  ini menunjukkan bahwa kopi Gayo sudah dikenal di manca negara.
Selain telah memiliki reputasi yang baik, kopi Gayo juga memiliki citarasa yang khas, seperti hasil uji citarasa yang dilakukan oleh Christopher Davidson salah seorang cupper internasional. Christopher mengatakan bahwa bahwa kopi Gayo memiliki keunikan tersendiri yang tidak tergantikan oleh jenis-jenis kopi lainnya, keunikan dari kopi Gayo ini dikenal dengan istilah ”heavy body and light acidity”  yakni sensasi rasa keras saat kopi ditenguk dan aroma yang menggugah semangat.
Faktor geografis dataran tinggi Gayo dan pengetahuan tradisional masyarakat dalam mengolah kopi juga menjadi peluang yang sangat besar untuk mendapatkan sertifikat IG.  Dengan ketinggian rata-rata 1.000 dpl serta tanah yang subur, dataran tinggi Gayo sangat cocok ditanami kopi jenis Arabika.  Selain itu juga teknik pengolahan secara semi washed dan full washed yang dilakukan oleh masyarakat dataran tinggi Gayo merupakan keunikan tersendiri, teknik ini telah dilakukan masyarakat selama turun temurun dan teknik pengolahan seperti ini tidak ditemukan pada daerah penghasil kopi lainnya.
Dengan faktor-faktor diatas jelaslah bahwa dataran tinggi Gayo telah memenuhi beberapa komponen utama untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis.

Langkah-Langkah Mendapatkan Perlindungan IG untuk Kopi Gayo
Ada beberapa langkah-langkah yang harus diperhatikan serta dilakukan secara bersama oleh semua pihak agar perlindungan Indikasi Geografis kopi Gayo dapat terwujud. Langkah-langkah tersebut adalah:

Sosialisasi
Sosialisasi akan manfaat adanya perlindungan indikasi geografis pada masyarakat dataran tinggi Gayo sangat perlu dilakukan, agar masyarakat tidak salah mengerti akan adanya indikasi geografis. Peran sosialisasi ini dapat dilukan oleh  Dinas terkait, Forum Kopi Aceh dan lembaga-lembaga lainnya.
Membentuk Masyarakat IG
Setelah masyarakat mengetahui dengan benar terhadap perlindungan indikasi geografis, saatnya membentuk Masyarakat Indikasi Geografis Dataran Tinggi Gayo.

Study
Para  pakar juga terlibat dalam melakukan study tentang hubungan faktor geografis terhadap mutu kopi yang dihasilkan didataran tinggi Gayo.

Verifikasi
Dalam tahapan ini, verifikasi/validasi dilakukan oleh Pemeritah Kabupaten & Propinsi.

Batas Wilayah
Penentuan batas wilayah geografis yang akan mendapat perlindungan IG, dilakukan oleh  masyarakat serta dibantu oleh para pakar/ahli.
Setelah langkah-langkah diatas dilakukan, tahapan selanjutnya adalah Menyusun Buku Persyaratan Kopi “Gayo” Indikasi Geografis, serta mengajukan pendaftaran Perlindungan Indikasi Geografis kepada Pemerintah  dalam hal ini ke Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM.
Setelah semua tahapan di jalankan dengan baik oleh semua pihak, maka perlindungan untuk Kopi Arabika akan menjadi kenyataan didataran tinggi GAYO. (indra)

Tidak ada komentar: